MediaJustitia.com: Mempersiapkan sumber daya manusia dalam penyelesaian sengketa arbitrase, Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bagi Calon Arbiter Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPS Kontrak PBJP).
Sengketa kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah merupakan perselisihan yang kerap terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah. Perselisihan tersebut dapat timbul sejak penandatanganan kontrak hingga berakhirnya kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah antara pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan yang terikat hubungan kontraktual.
LKPP sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa memiliki tanggungjawab untuk memastikan proses pengadaan dapat berjalan dengan lancar.
Menurut Peraturan LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengatur ruang lingkup layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan, yakni mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Rumusan tersebut menjadi landasan utama bagi LKPP untuk menyelenggarakan penguatan kapasitas LPS Kontrak PBJP khususnya dalam penyelesaian sengketa melalui Arbitrase. Pada kesempatan tersebut, LKPP berkolaborasi bersama Justitia Training Center sebagai mitra untuk mendukung suksesnya pelatihan dan sertifikasi calon arbiter pada LKPP.
Sebagai informasi, Justitia Training Center sudah berfokus di bidang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sejak tahun 2018 yang terbukti dengan terjalinnya kerja sama dengan sejumlah lembaga nasional maupun internasional, Pada kesempatan sebelumnya, Justitia menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi LKPP.
“Dalam konteks pengadaan publik, di mana transparansi, keadilan, dan akuntabilitas merupakan prioritas utama, dibutuhkan adanya pemahaman yang mendalam tentang arbitrase sangatlah penting. Terlebih kami mendengar bahwa arbitrase dan profesi arbiter di LPS Kontrak PBJP merupakan salah satu pilar yang perlu dikuatkan pondasinya,” ujar Andriansyah.
Hal serupa disampaikan oleh Setyabudi Arijanta selaku Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, mengingat saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024 sebagai prakarsa pemerintah dalam memperlihatkan komitmen yang kuat untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa publik di Indonesia.
Pada prinsipnya kegiatan ini ditujukan untuk mendorong proses penyelesaian sengketa pengadaan barang dan jasa pemerintah di luar pengadilan melalui arbitrase. Pentingnya penyelesaian sengketa melalui arbitrase dilatarbelakangi oleh berbagai keunggulan yang dimilikinya. Misalnya saja, Arbiter yang dipilih para pihak adalah ahli di bidangnya sehingga mereka memahami permasalahan yang dipersengketakan. Selain itu, penyelesaian sengketa melalui arbitrase relatif lebih cepat jika dibandingkan dengan melalui pengadilan.
Dalam wawancara bersama tim Media Justitia, Setya menjelaskan bahwa LKPP mempunyai layanan penyelesaian sengketa kontrak PBJP, di mana LKPP mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Terlebih proses arbitrase dilaksanakan dengan jangka waktu yang lebih cepat dan tanpa dipungut biaya apapun. Lebih lanjut, Setya menambahkan bahwa profesi Arbiter pada LKPP kedepannya memiliki prospek yang cerah dan menjadi profesi yang mulia layaknya hakim untuk membantu menyelesaikan sengketa pengadaan barang/jasa.
“Kedepannya, kebutuhan penyelesaian sengketa sektor pengadaan barang/jasa akan sangat besar, karena ruang lingkupnya juga semakin lebar. Akan dibentuk lembaga independen di luar LKPP untuk menjawab keresahan masyarakat atas sengketa dan putusan oleh, dari, dan untuk LKPP,” jelas Setya dalam sambutannya.
Pelatihan terlaksana pada 13 s.d. 16 Mei 2024 di Novotel Jakarta Cikini dengan diikuti oleh 9 orang peserta yang sebelumnya telah disaring dari lebih 600 peserta. Tahapan seleksinya dilakukan secara ketat sejak tahun 2023, sehingga para peserta yang berkesempatan mengikuti acara ini merupakan yang terbaik dari seluruh provinsi di Indonesia.
“Pelatihan ini kami rancang sedemikian rupa agar dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang arbitrase, tidak hanya secara teori, Bapak/Ibu peserta nantinya akan berpratik secara langsung mulai dari penyusunan dokumen hingga melakukan sidang arbitrase, sehingga harapannya Bapak/Ibu bisa langsung berpraktik dan InsyaAllah membuat keputusan-keputusan yang adil dan eksekutorial,” jelas Andriansyah.
Pemilihan arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilatar belakangi pertimbangan adanya berbagai macam keuntungan arbitrase. Kedepan penggunaan forum arbitrase ini khususnya pada sengketa pengadaan barang/jasa harus dioptimalkan oleh pihak-pihak yang sedang bersengketa. Disamping menikmati berbagai kelebihan arbitrase, dengan pemilihan forum arbitrase dapat memberikan bantuan yang signifikan dalam mengurangi beban perkara yang begitu banyak di pengadilan.
Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini antara lain:
• Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, SH., MLI.
• Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
• John Lumbantobing, S.H., LL.M., FCIArb.
• Windri Maurieta, FCIArb.
• Albertus Aldio Primadi, S.H., LL.M., HKIAC., RCIS.