Zaman dulu karena belum berkembangnya teknologi dan masih kurangnya arus globalisasi maka para Advokat/Pengacara tidak terlalu mementingkan yg namanya sertifikasi, standarisasi, kualifikasi professional, spesialisasi profesi dan gelar profesi tetapi pada masa sekarang ini dimana Organisasi Advokat di Indonesia muncul bak cendawan di musim hujan sejak terbitnya SK MA No. 73 Tahun 2015, ditambah lagi dengan gencarnya arus globalisasi dan pesatnya kemajuan teknologi maka isu sertifikasi, standarisasi, spesialisasi profesi, kualifikasi professional dan gelar profesi menjadi sangat penting dan strategis sekaligus faktor yang paling menentukan untuk memenangkan persaingan lokal, nasional dan global. Semua Advokat/Pengacara dari berbagai latar belakang Organisasi Advokat baik dalam negeri maupun luar negeri berusaha untuk saling berebut pasar klien (clients market) sehingga spesialisasi profesi, standarisasi, kualifikasi professional dan gelar profesi adalah salah satu STRATEGI untuk menjadi pemenang di era persaingan global saat ini. Salah satu upaya untuk memenangkan persaingan lokal, nasional dan internasional yaitu dengan cara memperoleh KEPERCAYAAN PASAR (Market Trust). Strategi untuk merebut Kepercayaan Pasar yaitu melalui penerapan standarisasi, spesialisasi profesi, kualifikasi professional dan gelar profesi. Dengan adanya standarisasi dan gelar profesi tersebut maka kita telah menunjukkan kepada pasar bahwa kita adalah Advokat/Pengacara yang kompeten.
Bagi yang berminat mengikuti Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan (PKPP) dapat mengunjungi :
Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan Angkatan XIV – Jakarta
Sumber : Website DPN APPI
http:/dpnappi.or.id/waspada-pengacara-pengadaan-tanpa-standar-sertifikasi-yang-jelas/