Mediajustitia.com – Diadakan selama empat hari dari tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2024, In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Penyelesaian Sengketa diselenggarakan di Hotel Nasa, Banjarmasin. Telah terdaftar 60 peserta yang antusias untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menangani sengketa, khususnya di sektor pemilu.
Acara ini dibuka oleh Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med., yang menjabat sebagai Presiden Direktur Justitia Training Center. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kerja sama antara Justitia Training Center dan Bawaslu telah terjalin selama bertahun-tahun.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur karena tahun lalu, Justitia Training Center diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi mediator bagi 1.296 komisioner Bawaslu RI serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Setelah itu, Justitia juga mendapatkan kepercayaan untuk menyelenggarakan Pelatihan Adjudikator, bahkan hingga ke Papua Barat Daya.
Andriansyah selanjutnya menekankan pentingnya kemampuan penyelesaian sengketa bagi Panwas. Ia menjelaskan bahwa sengketa yang sering muncul dalam proses pemilu memerlukan penanganan yang cepat dan tepat. Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu, ia menyampaikan bahwa Panwas Kecamatan memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa antar-peserta pemilu di tingkat kecamatan.
“Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Bapak/Ibu dalam mengelola dan menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul. Materi yang kami sampaikan dirancang untuk menjadi bekal yang berharga, tidak hanya secara teoritis, tetapi juga dengan praktik langsung sebagai mediator,” ujar Andriansyah.
Aries Mardiono, M.Sos., Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, juga memberikan sambutan. Ia menyampaikan keyakinannya pada Justitia Training Center dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kalimantan Selatan.
“Kami percaya Justitia mampu memberikan pelatihan yang benar-benar bermanfaat dan dapat diaplikasikan dalam menangani perselisihan pemilu maupun masalah internal kantor. Pelatihan ini juga meningkatkan kedewasaan peserta dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul,” ujarnya.
Pelatihan Praktisi Penyelesaian Sengketa ini hanya tersedia di Bawaslu Kalimantan Selatan. Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, termasuk Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., Ojak Situmeang, S.H., M.H., dan Dhea Yulia Maharani, S.H., M.H.
Pada hari terakhir, peserta akan mengikuti Uji Sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Indonesia yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa para peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkan keterampilan praktis yang mereka pelajari selama pelatihan.
Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa di lingkungan Bawaslu serta memperkuat kompetensi para peserta sebagai praktisi penyelesaian sengketa.