Mediajustitia.com: Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi bekerja sama dengan Justitia Training Center mengadakan Professional Training Program Teknik dan Strategi Pendampingan Hukum Calon Kepala Daerah dalam Pilkada, yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Jumat, 29 November 2024.
Seminar ini bertujuan untuk menjadi ruang diskusi yang produktif, memberikan wawasan baru, serta menjadi titik tolak bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari DPN Peradi, di antaranya:
- R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. (Ketua Harian DPN PERADI)
- Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal DPN PERADI)
- Happy SP Sihombing, S.H., M.H. (Wakil Ketua Umum DPN PERADI)
- Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI)
- Hendronoto Soesabdo, S.H., LL.M. (Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI)
- Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. (Presiden Direktur Justitia Training Center)
Dalam sambutannya, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med., Presiden Direktur Justitia Training Center, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi DPN Peradi dan Justitia Training Center setelah penandatanganan MoU pada September lalu.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme konsultan hukum dalam mendampingi calon kepala daerah selama Pilkada. Proses Pilkada seringkali diwarnai dengan berbagai tantangan hukum, salah satunya adalah sengketa Pilkada,” ujarnya.
Ia juga menekankan peran penting pendamping hukum yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi calon kepala daerah, tetapi juga menjaga legitimasi proses demokrasi di mata publik.
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., juga menyampaikan pentingnya pelatihan ini, terutama mengingat baru saja selesai pelaksanaan Pilkada.
“Forum ini sangat strategis, mengingat potensi sengketa Pilkada yang memerlukan pendampingan hukum sangat terbuka. PERADI berkomitmen untuk terus memilih topik-topik yang relevan bagi advokat dalam praktik sehari-hari,” ujarnya.
Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Dr. Fachri Bachmid, S.H., M.H dan Abhan, S.H., M.H.
1.Dr. Fachri Bachmid, S.H., M.H. (Pengurus Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan DPN PERADI)
Membahas mengenai sengketa Pilkada yang terbagi menjadi sengketa tahapan, proses, dan hasil. Ia menjelaskan bahwa sengketa seringkali muncul akibat ketidakpatuhan terhadap aturan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui Bawaslu atau PTUN, tetapi malah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), padahal MK idealnya hanya menangani sengketa hasil.
“Bawaslu memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa awal, sementara MK sebagai pengadilan tata negara hanya menangani sengketa hasil,” katanya.
2. Abhan S.H., M.H. (Advokat dan Konsultan Hukum PEMILU)
Membahas enam kategori pelanggaran dalam Pilkada: kode etik, administratif, tindak pidana, sengketa proses, sengketa hasil, dan pelanggaran lainnya. Ia menjelaskan bahwa kode etik berprinsip pada integritas dan profesionalisme, dengan analisis yang cermat terhadap aktor, modus, dampak, dan bukti sejak awal.
“Penyelesaian sengketa Pilkada harus mengacu pada aturan dan strategi bukti yang tepat,” ujar Abhan.
Pelatihan ini ditutup dengan penegasan bahwa pemahaman yang cermat terhadap aturan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada sangat penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan. “Segala aturan terkait penyelesaian sengketa Pilkada telah diatur secara detail, dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak keadilan harus objektif dalam memutuskan sengketa Pilkada,” tutup Abhan.
Dengan diselenggarakannya pelatihan ini, diharapkan para advokat yang menangani sengketa Pilkada dapat memperoleh pengetahuan dan strategi yang dapat menjadi nilai tambah dalam mendampingi calon kepala daerah, serta menjaga kelangsungan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.