PT. Perkebunan Nusantara Kembali Percayakan Justitia Training Center dalam Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial

Sesi foto bersama Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial Angkatan XXIII, (3/7/2024)

Mediajustitia.com: Demi meningkatan mutu Sumber Daya Manusia berkompeten, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) bekerja sama dengan Justitia Training Center menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial Angkatan ke 23.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dimulai dari hari Rabu, 3 Juli 2024 s.d. Jum’at, 5 Juli 2024 yang mana pada hari terakhir kegiatan ini nantinya para peserta akan diuji kompetensinya melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia yang telah memperoleh lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kegiatan dilaksanakan di Hotel Aryaduta Medan dan dihadiri oleh 15 peserta dari berbagai unit PT. Perkebunan Nusantara.

Mewakili Presiden Direktur Justitia Training Center, Bapak Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H.,. kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pelatihan dan Sertifikasi Justitia Training Center, Ibu Dhea Yulia Maharani, S.H., M.H. dalam pembukaannya mengapresiasi inisiasi kegiatan ini oleh PTPN dalam mempersiapkan SDM-nya untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan pada bidang tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi adanya inisiasi kegiatan ini oleh PTPN karena memang kita sadari bersama bahwa masalah terkait dengan ketenagakerjaan terutama pada hubungan industrial itu sangat lumrah terjadi pada perusahaan. Tentu saja perusahaan dalam hal ini harus mempersiapkan SDM-nya untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan pada bidang praktisi hukum perusahaan dan juga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.

Dhea juga menjelaskan terkait sertifikat kompetensi. Nantinya, sertifikat tersebut tidak hanya diakui di Indonesia saja, tetapi juga diakui hingga level Asia.

“Sertifikasi yang dilakukan ini juga merupakan sertifikasi yang diakui oleh negara melalui BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), yang mana sertifikat kegiatannya nant tidak hanya berlaku pada lingkup Indonesia saja, tapi juga pada sektor Asia” ungkapnya.

Chairur Rizal, S.P., QIA., selaku Kepala Bagian SDM dan Sistem Manajemen PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 juga mengungkapkan harapannya dalam pembukaan kegiatan ini. Ia berharap agar peserta pelatihan bisa mengikuti dengan baik dan serius, agar bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi perusahaan.

“Besar harapan kami dengan adanya pelatihan ini sekaligus sertifikasi, Bapak-Ibu bisa  mengikuti dengan baik, dengan serius. Agar bisa bermanfaat bagi individu dan juga bagi perusahaan. Pada saatnya nanti permasalahan-permasalahan hukum apakah itu permasalahan tanah? Seperti yang sering-sering kita hadapi saat ini permasalahan tanah garapan dan lain sebagainya. Karena apa? Memang manusia Indonesia ini sekarang rasa memilikinya cukup tinggi Diharapkan untuk lebih membanggerti dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut ya,” jelasnya.

Diketahui, kegiatan ini tentunya menghadirkan narasumber yang memang ahli di bidangnya, di antaranya adalah Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D (Guru Besar Hukum Internasional FH Universitas Indonesia/Pembina Justitia Training Center), Drs. Jack Alenzo, M.M., M.H. (Konsultan dan Trainer Pengembangan SDM/Profesional Coach ASCTH ICF), dan Andriansyah Tiawarman K. S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC. sebagai narasumber yang membawakan berbagai materi penting seperti:

  1. Pengantar Hukum Perusahaan
  2. Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Perusahaan
  3. Aksi Korporasi Perusahaan dan Akibat Hukumnya
  4. Penyelesaian Sengketa Perusahaan
  5. Aspek Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Hukum Internasional
  6. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan dan Overview UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
  7. Pandangan Umum dalam Praktek tentang Perbandingan UU 13/2003 ke UU 11/2020
  8. Konsep HR dalam Perusahaan
  9. Kontrak dan Perikatan dan Aspek Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.
  10. Potensi Dispute dan Usaha Preventifnya: Best Practice Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial
  11. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  12. Mekanisme Pengupahan dan Jaminan Sosial
  13. Tahapan dan Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  14. Akibat Kepailitan Terhadap Perusahaan dan Ketenagakerjaan
  15. Teknik Penyusunan Perjanjian Bersama
Posted in