MediaJustitia.com: Kembali mengemban kepercayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Justitia Training Center selenggarakan kegiatan In House Training Legal for Non Legal secara virtual melalui zoom meeting pada 2-3 Maret 2023.
Dalam sambutannya, Presiden Direktur Justitia Training Center menyampaikan bahwa, setiap orang atau dalam perusahaan membutuhkan seorang atau lebih legal officer untuk menunjang operasional perusahaan.
“Legal officer mempunyai peranan yang sangat penting dalam sebuah perusahaan karena dia bertugas untuk menyusun dokumen perizinan, dokumen hukum, serta garda terdepan dalam menanggapi permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan tersebut,” ujar Andriansyah.
Untuk diketahui, seorang legal officer bisa bertindak sebagai konsultan hukum perusahaan, advokat perusahaan, atau bahkan sebagai pelaksana perusahaan dalam proses pengurusan dokumen hukum. Tidak hanya dalam perusahaan, pemerintah juga membutuhan bagian legal untuk mengurus segala kepentingan hukum lembaga atau instansi pemerintah yang dia pimpin. Dalam hal ini termasuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten.
Namun, di dalam perkembangannya yang menempati kedudukan pelaksana atau bahkan level tertinggi dalam sebuah perusahaan atau pemerintahan bukan merupakan orang yang berlatar belakang hukum sehingga sering terjadi pertentangan antara kebijakan yang akan diambil dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal serupa turut disampaikan oleh Deputi Direktur Pelaksanaan Program Firman Yudiansyah, OJK terus berusaha memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM)nya, katanya, melalui peningkatan kapabilitas dan kompetensi agar semakin profesional dan kompeten dalam bidang tugasnya.
Dengan demikian, Justitia Training Center merancang Silabus Pendidikan dan Pelatihan “Legal For Non Legal” yang dikhusukan untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami merasa bahwa sudah saatnya untuk teman-teman yang bukan berlatar belakang hukum untuk mendapatkan pembekalan mater-materi hukum. Dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai OJK untuk dapat melakukan analisa terhadap aspek hukum dalam pekerjaannya,” pungkas Firman.
Dihadiri oleh 40 peserta, kegiatan ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya. Di antaranya Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H.,M.H.; Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.; Dr.Yetti Komalasari Dewi, S.H., M.H.; Prof. Dr. Faisal Santiago,S.H., M.M.; Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, S.H., L.L.M.; Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H.; Jesconiah Siahaan, S.H.,LL.M.; Assoc. Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., CTA., CPN., CPM., CPArb.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat membuat kebijakan dan tidak salah langkah dalam mengambil keputusan yang bisa menimbulkan risiko hukum sehingga berakibat mengalami kerugian, baik untuk pribadi atau kelompok.
Kegiatan ini juga merupakan kesempatan baik untuk menjalin komunikasi satu sama lain dengan peserta dari lintas satuan kerja.