Revitalisasi Pemanfaatan E-Procurement dalam Pemenuhan Logistik Pemilu
(Sukses Pengadaan, Sukses Penyelenggaraan)
Oleh :
M. HIDAYAT, S.H.,M.H.,CPL.,CPCLE
Komisioner KPU Musi Rawas
Anggota Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI)
Ahli Hukum Kontrak Pengadaan
Setiap tahunnya pemerintah menyelenggarakan pengadaan barang/jasa guna memenuhi kebutuhan internal untuk mensupport keberlangsungan organisasi, baik kebutuhan rutin berupa alat tulis kantor, maupun kebutuhan fisik berupa infrastruktur, barang dan jasa serta logistik lainnya. Berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sedikitnya ada sekitar 1,2 juta paket pekerajaan setiap tahunnya di Indonesia. Paket-paket pekerjaan tersebut tersebar di berbagai kementrian/lembaga/pemerintah daerah/institusi baik pusat dan daerah. Tidak terkecuali paket-paket pekerjaan yang ada di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Tahun 2018, setidaknya akan ada 171 daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang akan melaksanakan proses pengadaan logistic guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, tahapan procurement akan dilaksanakan pada 17 Maret 2018 sampai dengan 26 Mei 2018.
Sedangkan untuk Pemilu Tahun 2019, merujuk Peraturan KPU No 5 Tahun 2018, tahapan procurement akan dilaksanakan pada 17 April 2018 sampai dengan 16 April 2019.
Keberhasilan KPU dalam melaksanakan rangkaian tahapan pengadaan kebutuhan logistic Pemilu/Pilkada merupakan bagian yang tidak terpisahkan bagi suksesnya penyelenggaraan Pemilu/Pilkada itu sendiri.
Dalam hal pemenuhan kebutuhan logistic Pilkada, KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketentuan ini menjadi acuan, guna mengetahui logistic apa saja yang diperlukan dalam pelaksanaan Pilkada. Lalu, bagaimana dengan sistem procurement ? Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2017 menyebutkan bahwa “pengadaan barang/jasa untuk keperluan pemilihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah”.
Artinya, KPU tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya, sebagaimana telah beberapa kali dilakukan perubahan antara lain Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Perpres Nomor 172 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015, mengingat anggaran yang digunakan dalam proses pengadaan tersebut bersumber dari APBN/APBD.
Kemudian, untuk melaksanakan mekanisme e-tendering, e-purchasing serta penggunaan e-catalog aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Kepala LKPP No 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering, serta Peraturan Kepala LKPP No 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing.
Proses procurement secara elektronik atau disebut e-procurement (e-proc) harus dipahami dengan baik, bila tidak taat azaz maka akan menghadirkan resiko-resiko yang dapat menghambat proses itu sendiri, seperti resiko politik, resiko hukum, resiko ekonomi, resiko social budaya.
Resiko politik, misalnya terjadinya perubahan rezim kepemimpinan, adanya perubahan kebijakan sehingga mengganggu proses procurement yang tengah berjalan.
Begitu pula dengan resiko hukum, dari tahap awal hingga tahap akhir proses procurement semuanya beririsan dengan hukum. Dari tahap persiapan pengadaan, misalnya, sampai dengan tahap penetapan penyedia menjadi domain hukum administrasi Negara (PTUN), mulai dari tanda tangan kontrak hingga selesai kontrak menjadi wilayah hukum perdata (Pengadilan Negeri/Arbitrase). Apabila dalam proses procurement terjadi tindakan suap, fiktif, mark up, pemalsuan dan korupsi maka menjadi domain wilayah hukum tindak pidana korupsi. Bila terjadi persengkokolan atau pengaturan yang menghilangkan persaingan maka menjadi wilayah hukum persaingan usaha (KPPU).
Resiko ekonomi, misalnya renumerasi yang masih minimalis, honor bagi tenaga pendukung proses procurement belum proporsional, sementara disisi lain dana pengadaan yang dikelola sangatlah besar, resiko kerja begitu besar, dan lain sebagainya.
Oleh karena besarnya resiko yang dihadapi, bagi penulis ini merupakan tahapan krusial, menjadi salah satu parameter, sukses penyelenggaraan Pemilu/Pilkada tidak terlepas dari suksesnya tahapan procurement itu sendiri. Azaz penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yang selaras dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa dapat menjadi pijakan bagi penyelenggaraan proses procurement maupun penyelenggaraaan Pemilu/Pilkada yang berintegritas.
Agar proses penyediaan peratalan Pemilu menjadi tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien dapat tercapai. Maka, mekanisme e-procurement, e-tendering, e-purchasing, dan e-catalog mesti dilalui dengan prinsip-prinsip yang telah ada.
Untuk menyelenggarakan e-proc, KPU harus menyiapkan catalog elektronik sektoral. Merujuk Peraturan Kepala LKPP No 6 Tahun 2016, KPU dapat menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam catalog elektronik sektoral antara lain ; jenis, volume, spesifikasi teknis, waktu penggunaan, rencana anggaran, referensi harga atau HPS, informasi produksi (dalam dan atau luar negeri) serta syarat penyedia. Tujuannya, agar calon penyedia mengetahui, apa yang menjadi kebutuhan KPU selaku pengguna, apa prasyarat yang mesti dipenuhi oleh calon penyedia sehingga terjadi persaingan yang sehat.
Seiring dengan penghargaan yang diperoleh KPU sebagai lembaga dengan keterbukaan informasi public terbaik, maka harus dipastikan bahwa mekanisme procurement juga terselenggara secara sehat. Semua fase mesti dilewati secara benar, dimulai dari perencanaan dan alokasi anggaran, pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serah terima hasil pekerjaan dan pemanfaatan barang/jasa.
Menyusul Surat Edaran Sekjen KPU RI No 10/PP.10.2-SD/07/SJ/I/2018 tanggal 5 Januari 2018, maka KPU sudah mesti menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SiRUP di laman LKPP RI. Pada fase rencana umum pengadaan, ada hal-hal yang mesti diperhatikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). PA/KPA harus melaksanakan identifikasi kebutuhan, penganggaran dan pemaketan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah harus ditetapkan, begitu juga Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Kemudian, menetapkan kebijakan umum pengadaan, cara pelaksanaan dan yang paling penting adalah melakukan pengawasan.
Pada fase pemilihan penyedia, yang menjadi domain PPK dan Pokja ULP, harus ditentukan metode pemilihan, persyaratan penyedia, potret penyedia. PPK sudah memastikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menentukan jenis kontrak. Tahap ini memiliki titik kritis, oleh karenanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditugaskan sebagai PPK adalah SDM handal yang menguasai mekanisme procurement serta memenuhi syarat. Pada tahapan ini pula, proses-proses seperti penetapan metode penilaian kualifikasi, metode pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, penyusunan dokumen pengadaan akan dilalui, maka itu ULP mesti diisi oleh orang-orang capable dan kompeten, sehingga proses dapat berjalan dengan baik.
Pada fase perumusan rancangan kontrak, PPK bersama penyedia harus melakukan check and recheck draft kontrak yang sudah ada, baik itu dari sisi redaksional maupun substansi kontrak, bahasa kontrak, angka-angka dalam kontrak dan huruf-huruf dalam kontrak. Memberi paraf pada semua lembar kontrak, sebagai bukti bahwa draft kontrak sudah dilakukan pengecekan dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penandatanganan.
Begitu juga pada fase penerimaan hasil pekerjaan, jangan sampai pemeriksaan fisik dilakukan hanya secara formalitas, PPHP hanya sekedar menandatangani BA serah terima tanpa melihat kondisi riil hasil pekerjaan, akibatnya pemanfaatan barang/jasa menjadi tidak optimal.
Setiap fase procurement memiliki titik kritis, oleh karenanya jangan sampai pelaksanaan pengadaan logistic hanya didasari niat untuk menyelesaikan tahapan Pemilu/Pilkada yang sudah ditetapkan, akibatnya pemenuhan logistic yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran dan efisien menjadi tidak tercapai.
Tidak sedikit, proses pengadaan di Indonesia yang tersandung masalah hukum. Hal itu disebabkan, SDM yang ada tidak mampu menjawab persoalan titik kritis di setiap fase procurement. Bahkan, tindak pidana korupsi yang terjadi kerap disebabkan adanya proses pengadaan barang/jasa yang bermasalah, terjadinya fraud.
Data ICW terkait perkara pengadaan di Indonesia menyebutkan, pada Tahun 2012 setidaknya ada 98 perkara pengadaan, Tahun 2013 terdapat 114 perkara pengadaan dan Tahun 2014 sebanyak 184 perkara pengadaan. Dari data itu, terlihat trend perkara pengadaan cendrung meningkat tajam.
Sementara data yang dimiliki LKPP, ada sebanyak 5000 pengaduan perkara pengadaan/tahun. Begitu juga dengan Mahkamah Agung, dari data yang dimiliki diperoleh informasi, pada Tahun 2012 terdapat 4 perkara TUN lelang, Tahun 2013 terdapat 9 perkara TUN lelang, dan Tahun 2014 terdapat 7 perkara TUN lelang. Belum lagi terkait perkara pengadaan wanprestasi dan PMH.
Tidak ketinggalan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha pun memiliki data perkara pengadaan, Tahun 2013 terdapat 12 perkara pengadaan, Tahun 2014 terdapat 19 perkara pengadaan dan pada tahun 2015 terdapat 10 perkara pengadaan.
Melihat database perkara pengadaan yang pernah ada, maka revitalisasi pemanfaatan e–proc dalam pemenuhan logistic Pemilu/Pilkada menjadi suatu keniscayaan. Optimalisasi penggunaan sistem e-proc yang taat azaz menghindari terjadinya benturan dengan persoalan hukum. Dan pada akhirnya, pemenuhan akan kebutuhan akan barang/jasa pun dapat terselenggara dengan baik.
Disisi lain, e-proc juga memiliki keuntungan, tidak hanya penghematan uang tetapi juga penyederhanaan keseluruhan proses. Rencana-rencana optimal dapat dikomunikasikan dengan pemasok, melalui sistem e-proc pula perusahaan-perusahaan pemasok dapat mengkonsolidasikan data tentang pengadaan bermacam-macam barang baik langsung maupun tidak langsung.
Akhirnya, guna mendukung agar sistem e-proc terselenggara dengan baik, maka proses procurement harus dikelola oleh SDM-SDM yang handal, kompeten, capable, memenuhi syarat serta berintegritas. Prinsip-prinsip pengadaan harus dijadikan koridor, azaz-azaz penyelenggaraan Pemilu menjadi trigger, agar tujuan sukses pengadaan dan sukses penyelenggaraan dapat benar-benar terwujud. Semoga !
(editor / Justitia, redaksi/justitia traininjg center)