Mediajustitia.com: Justitia Training Center bersama Perkumpulan Profesi Praktisi Hubungan Industrial (PPPHI) kembali menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial Angkatan XXIV. Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari, 17 s.d. 20 Juli 2024.
Kegiatan yang disambut dengan antusias peserta ini dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting. Adapun peserta pada kegiatan ini berjumlah 28 peserta yang berasal dari berbagai instansi maupun perorangan.
Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med. (Presiden Direktur Justitia Training Center) dalam pembukaannya menjelaskan bahwa aspek hukum perusahaan dan hubungan industrial membutuhkan perhatian lebih, karena sering menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
“Kita ketahui bersama, Bapak-Ibu sekalian, bahwa hingga saat ini, aspek hukum perusahaan dan hubungan industrial membutuhkan perhatian lebih, karena sering menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Permasalahan atau sengketa pada hukum perusahaan dan hubungan industrial umumnya timbul akibat ketidaksesuaian antara kebijakan perusahaan dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga berimbas pada pelanggaran hak atau perbedaan pendapat antara perusahaan, karyawan, serikat pekerja, serta pihak terkait lainnya.” ungkapnya.
Andriansyah juga menambahkan pentingnya mengikuti pelatihan ini karena akan mengupas tuntas aspek-aspek hukum dalam perusahaan dan ketenagakerjaan.
“Melalui pelatihan praktisi hukum perusahaan dan hubungan industrial ini, aspek-aspek ketenagakerjaan akan dikupas secara tuntas, sehingga Bapak-Ibu nantinya akan dibekali dengan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul.” ujarnya
Di pembukaan pelatihan ini juga dihadiri oleh Prof. Drs. Anwar Sanusi, MPA., Ph.D. (Sekretaris Jenderal untuk Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker RI) sebagai keynote speaker.
Dalam pembukaannya, Prof. Drs. Anwar Sanusi menyoroti kebijakan yang tidak selalu relevan dengan persoalan yang dihadapi, terutama dalam konteks relasi eksternal dan hukum perusahaan serta hubungan industrial.
“Kami ingin menyoroti bahwa kebijakan tidak selalu relevan atau berkorelasi dengan persoalan yang dihadapi, terutama dalam konteks relasi eksternal dan hukum perusahaan serta hubungan industrial. Berdasarkan data ketenagakerjaan Indonesia dari 2009 hingga 2023, terlihat bahwa angkatan kerja dengan latar belakang pendidikan SMP ke bawah menurun, menunjukkan progres positif. Sementara itu, angkatan kerja dengan pendidikan SMA meningkat lebih tinggi dibandingkan dengan diploma dan universitas. Selain itu, terjadi perubahan dari tahun 2009 di mana angkatan kerja di perkotaan kini lebih besar dibandingkan di pedesaan, kemungkinan karena mereka dengan pendidikan lebih tinggi cenderung memilih bekerja di kota.” kata Prof. Drs. Anwar Sanusi.
Lalu, diakhiri dengan dibukanya Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial Angkatan XXIV oleh Prof. Drs. Anwar Sanusi.
“Dan yang terakhir adalah kita mendorong sumber daya manusia hubungan industrial. Saya rasa yang ini, yang hari ini Bapak-Ibu sekalian saya menyambut dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh apa namanya Justi Asia Training Center untuk melakukan pelatihan teratama kepada para ahli untuk menyambut hubungan industrial. Dan mudah-mudahan tentunya acara ini menghasilkan bermanfaat dan tadi menghasilkan tenaga-tenaga yang berkompeten yang memang nanti akan menjadi pilar utama untuk kita menegakkan hubungan industrial yang lebih baik di masa-masa yang akan datang.” tutupnya.
Adapun narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini merupakan orang-orang hebat yang ahli di bidangnya, diantaranya Assoc. Prof. Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M., MBA., M.Mgt.; Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., PhD.; Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I.; Prof. Dr. M Hadi Subhan, S.H., M.H., CN.; Prof. Dr. Ariawan Gunadi S.H., M.H.; Dr. Andari Yuriko Sari, S.H., M.H.; Drs. Jack Alenzo, M.M., M.H.; Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., C.Med.
Pada kesempatan ini, Justitia memfasilitasi kurikulum berkompeten dengan garis besar materi sebagai berikut:
- Pengantar Hukum Perusahaan dan Overview UU Cipta Kerja Klaster UU Perseroan Terbatas
- Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility dalam Perusahaan
- Aksi Korporasi Perusahaan dan Akibat Hukumnya bagi Tenaga Kerja
- Konsep HR dalam Perusahaan
- Pandangan Umum dalam Praktek Tentang Perbandingan UU 13/2003, UU 11/2020 ke UU 06/2023
- Kontrak dan Perikatan dan Aspek Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
- Mekanisme Pengupahan dan Jaminan Sosial
- Aspek Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Hukum Internasional
- Potensi Dispute dan Usaha Preventifnya: Best Practice Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Akibat Kepailitan bagi Perusahaan dan Ketenagakerjaan
- Teknik Menyusun Perjanjian Bersama
Setelah mendapat pembekalan materi selama 3 hari, para peserta akan mengikuti uji sertifikasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Profesi Sertifikasi (BNSP).
Informasi mengenai Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial selanjutnya dapat menghubungi +62 811-9942-112 (Hadi)