FORUM DISKUSI OFFLINE
Mengenal Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Hukum Perbankan
Kasus tindak pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran pasal pencucian uang. Hasil kejahatan tindak pidana korupsi pada umum nya tidak langsung digunakan dan berusaha di samarkan melalui sistem keuangan, terutama sistem perbankan agar tidak dapat dilacak oleh penegak hukum. Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang ini dilakukan secara lebih komplek dengan modus yang semakin variatif, melampaui batas, yurisdiksi dan dengan memanfaatkan instrumen selain sistem keuangan atau bahkan melalui berbagai sektor.
Untuk memahami bagaimana cara penanganan tindak pidana pencucian uang dalam hukum perbankan, Justitia Training Center mengundang Bapak / Ibu untuk dapat menghadiri Forum Diskusi (FOKUS) dengan tema “Mengenal Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Hukum Perbankan”, yang akan di selenggarakan pada :
📅 : Jumat, 23 Februari 2024
⏰ : 14:00 WIB s.d. 16:00 WIB (TATAP MUKA)
💰 : Investasi
Rp 250.000 (Umum)
Rp 150.000 (Member)
📍: Justitia Training Center
Perkantoran Golden Centrum, Jl. Majapahit No.26Q, RT.14/RW.8, Petojo Sel., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160
Fasilitas :
1. Sertifikat Peserta
2. Snack
Butuh informasi tambahan atau bantuan pendaftaran?
Hub :
0811 1021 524 (Putri)
0811 1972 112 (Tami)
0815 9736 977 (Hotline Justitia Training Center)