Loading Events

Online Class – Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan dan Kuasa Ahli Kepabeanan Angkatan V

Konsultan Hukum dan Ahli Kepabeanan 5

Pelatihan dan Sertifikasi

Konsultan dan Kuasa Ahli Kepabeanan

Angkatan V

23 s.d 27 Maret 2022

DAFTAR

PENDAHULUAN

Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan/Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukai merupakan pendidikan yang mempelajari prosedur dan regulasi di bidang Kepabeanan. Tujuan Pelatihan ini secara umum yaitu menyediakan ahli-ahli  kepabeanan  yang sangat dibutuhkan masyarakat usaha khususnya di bidang ekspor impor.

Sedangkan secara khusus, Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan/Kuasa Hukum Kepabeanan dan Cukaiini bertujuan untuk mempersiapkan para konsultan hukum yang berpengalaman di bidang kepabeanan serta memiliki kompetensi dalam melakukan pendampingan di pengadilan pajak di bidang kepabeanan. selain itu peserta pelatihan juga dipersiapkan untuk menghadapi ujian Negara Ahli Kepabeanan/Sertifikasi Ahli  Kepabeanan (PPJK) secara sistematis sehingga kelak dinyatakan memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang teknis kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pelatihan yang diselenggarakan selama 5 (lima) hari ini akan dibimbing lngsung oleh narasumber yang ahli di bidangnya masing-masing. Selanjutnya seluruh peserta akan mengikuti ujian sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

 

GARIS BESAR MATERI PENDIDIKAN :

  1. Pengantar Hukum Kepabeanan
  2. Peran Konsultan Hukum dalam Pendampingan perkara kepabeanan
  3. Tata Laksana Kepabeanan di bidang Impor
  4. Tata Laksana Kepabeanan di bidang Ekspor
  5. Fasilitas Kepabeanan
  6. Tempat Penimbunan Berikat
  7. Ketentuan Barang Larangan dan Pembatasan
  8. Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding
  9. Sistem Nilai Pabean
  10. Teknis Klasifikasi Barang
  11. Prosedur Penyetoran, Penagihan dan Pengembalian
  12. Strategi beracara di Pengadilan Pajak
  13. Studi kasus

 

NARASUMBER :

  • Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LLM., PhD
  • Muhammad Sofjan, M.E., PhD
  • Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC
  •  

METODE PELATIHAN :

Metode  yang  digunakan  dalam  Training Kepabeanan yaitu presentasi, diskusi dan tanya jawab. Pada akhir training, peserta akan diberikan latihan soal untuk mengetahui pemahaman materi peserta training. Instruktur training berasal dari Akademisi, lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Konsultan Kepabeanan. Khusus materi Sanksi, Keberatan dan Banding di Bidang Kepabeanan akan dihadirkan pengajar yang memiliki pengalaman menangani banding di Pengadilan Pajak.

Khusus Bagi Peserta Pelatihan yang akan mengikuti Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan (PPJK) akan mendapat treatment khusus yaitu:

  1. Bimbingan latihan  soal  menghadapi  Ujian.  Peserta akan dikirim soal latihan yang harus dikerjakan melalui email.   Kemudian   pengajar   kami   akan   mengoreksi setiap soal latihan yang sudah dikerjakan. Bimbingan berlangsung sampai menjelang Ujian.
  2. Peserta juga   bisa   hadir  di   kelas  untuk  mengikuti bimbingan latihan soal. Waktu dan tempat bimbingan akan diinformasikan.
  3. Jika diperlukan,  peserta  yang  akan  mengikuti  Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan akan diberikan pertemuan tambahan untuk mengulang materi yang akan diujiankan.

 

WAKTU DAN TEMPAT :

 Waktu             : Pukul 08.30 s/d 16.30 WIB

 Hari/Tanggal : Rabu s.d. Minggu, 23 s.d 27 Maret 2022

 Tempat            : Online Class

                       

 PESERTA YANG DAPAT MENGIKUTI PELATIHAN INI :

Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah Legal Officer Perusahaan nasional/internasional, pengambil kebijakan (CEO, Direktur, dll), Ahli Kepabeanan atau yang ingin mengikuti Ujian Ahli Kepabeanan (PPJK), Corporate Secretary, Advokat, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Akuntan, Arbiter, Manager, Supervisor, Biro Hukum Pemerintah/Swasta, Pelaku Pasar Modal, Praktisi Hukum, HRD, Akademisi, Mahasiswa dan seluruh pihak yang ingin memperdalam keilmuan tentang Hukum Kepabeanan.

 

OUTPUT YANG DIHARAPKAN SETELAH PENDIDIKAN :

  1. Peserta diharapkan dapat menjadi Konsultan Hukum Kepabeanan bersertifikat;
  2. Peserta diharapkan mampu mendampingi klien sebagai kuasa hukum pengadilan pajak bidang bea cukai ataupun di luar pengadilan;
  3. Peserta diharapkan dapat menjadi Ahli Kepabeanan bersertifikat Kementerian Keuangan.

 

FASILITAS :

  • Sertifikat Kepesertaan
  • Sertifikat Kompetensi (Jika direkomendasikan kompeten)
  • Dibantu dalam pengurusan Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak bidang Bea Cukai
  • Modul KIT
  • Buku BTKI 2017
  • Kumpulan Soal Ujian Ahli Kepabeanan
  • Latihan Soal Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan (PPJK) Kementerian Keuangan
  • Latihan Ujian
  • Merchandise
  • UU terkait Kepabeanan

 

INVESTASI PELATIHAN :

Member

Rp 7.500.000,-

Normal

Rp 8.500.000,

Biaya Uji Sertifikasi

Rp 1.500.000,-

Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin No 3083898999

a/n PT Justitia Global Mandiri

DAFTAR

 

INFO SELENGKAPNYA HUBUNGI :

Office :

   (021) 3501108

Contact Person :

Dhea : 0815 9736 977

Rian : 0813 1522 6768

Tyo   : 0857 1188 9511

Sigit   : 0812 10255218

Line@ : @rpv0031v

email : informasi@justitiatraining.co.id

              justitia.office@gmail.com

website : www.justitiatraining.co.id

(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile,  Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)