Loading Events

ONLINE CLASS : Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

KONTRAK PENGADAAN SEPTEMBER

Pelatihan dan Sertifikasi

Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

16 s.d. 19 September 2020

ONLINE CLASS

 

DAFTAR

 

PENDAHULUAN

Perjanjian lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang dan perjanjian diajukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Dimana semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Arti dari Persetujuan itu sendiri adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Dalam hal Perjanjian dibuat secara tertulis maka Perjanjian itu disebut juga Kontrak. Setiap pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan fungsi pemerintahan tidak terlepas dari kegiatan Perjanjian (Kontrak) antar Para Pihak, terutama pula dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Kadang Kala dalam membuat Perjanjian tidak terlepas dari Permasalahan Pembuatan dan Pelaksanaan Kontrak.

Permasalahan administrasi yang berhubungan dengan kontrak bila tidak kita tekuni dan jalani dengan baik, maka akan berakibat fatal atau akan berakibat dengan timbulnya permasalahan hukum.  Proses penyusunan suatu persyaratan kontrak, ada 3 (tiga) yang perlu diperhatikan yaitu Hak, Kewajiban, dan Sanksi. Masing-masing setara di dalam penyusunan kontrak antara pihak pertama dan pihak kedua, apabila diantara kedua pihak melakukan one prestasi terhadap kontrak yang telah disusun pasal-pasalnya, maka baik pihak pertama maupun pihak kedua dikenakan sanksi.

Dalam Pelatihan dan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa akan dibahas mengenai Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Kontrak, asas-asas hukum dan prinsip-prinsip hukum, hukum kontrak, kontrak sebagai undang-undang, kontrak konstruksi, dan lain-lainn. Jadi kalau ada kasus terpaksanya dokumen pengadaan/kontrak bertentangan dengan Perpres yang dikawatirkan  sebenarnya adalah tetap kontrak karena Undang-Undang lebih tinggi hirarkinya. Tapi kadang-kadang ada yang menganggap masih Perpres murni. Sebagai orang hukum harus kembali ke kontrak.

Latar belakang pelatihan ini merujuk kepada Pelaksanaan Pasal 86 (4) Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sangat penting dan strategis dalam membantu tugas-tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aparatur Pengawas Intern Pemerintahan (APIP), dan pejabat lainnya,” . Selain itu Peserta nanti akan diberikan suplemen dan penjelasan terkait Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terbaru yang sudah berlaku mulai tahun 2018 lalu. Pada Pelatihan ini juga akan dijelaskan mengenai hal-hal apa saja yang terbaru dan perubahan-perubahan terkait perubahan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut Justitia Training Center menggelar dan Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) menggelar Pelatihan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa untuk memberikan pemahaman dan keterampilan khusus kepada peserta dalam melakukan perancangan kontrak pengadaan barang/jasa. Pelatihan ini akan fokus pada posisi dan peran perancang dan ahli manajemen kontrak pengadaan dalam memahami dan menguasai keterampilan pendampingan hukum dalam hal penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menghindari kesalahan-kesalahan teknis maupun substansi yang sering terjadi. Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mengikuti Ujian Sertifikasi yang telah memperoleh Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

 

Manfaat Pelatihan :

Tujuan dari Pelatihan ini adalah :

  1. Agar setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan diharapkan peserta mendapatkan ilmu pengetahuan mengenai pengadaan barang/jasa.
  2. Dapat meminimalisir resiko kesalahan dan kerugian yang dialami dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa.
  3. Bagi peserta yang telah mengikuti Pelatihan yang nantinya menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah diharapkan sudah siap untuk berperan secara aktif apabila ditunjuk sebagai pelaku pengadaan barang/jasa.
  4. Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung sebagai advokat/pengacara/manajer/staf biro hukum diharapkan dapat mendampingi baik bagi pelaku pengadaan barang/jasa maupun bagi vendor-vendor di dalam tahapan proses-proses pengadaan barang/jasa maupun di dalam penyelesaian kasus-kasus ataupun perselisihan dalam pengadaan barang/jasa.
  5. Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung di dalam perancangan kontrak pengadaan, diharapkan dapat berperan secara aktif memberikan masukan-masukan atau berperan secara aktif di dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa tempat dia bekerja serta menetapkan kebijakan-kebijakan mengenai Pengadaan Barang/Jasa.

 

Garis Besar Materi Pelatihan

  1. Pengantar Hukum Kontrak Pengadaan
  2. Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan
  3. Melakukan Negosiasi
  4. Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan
  5. Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan
  6. Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan
  7. Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan
  8. Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan
  9. Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan
  10. Mengelola Kinerja dan resiko

 

Metode Pelatihan

Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ditambah 1 (satu) hari Ujian. Adapun metode Pelatihan yang dilaksanakan adalah Collaborative Learning dan Experiental Learning dimana dalam pelatihan akan dibuat sebaik mungkin dalam pemaparan teori dengan simulasi terkait materi yang dipparkan. Selain itu peserta akan diberikan contoh-contoh kasus terkini terkait materi yang disampaikan oleh pengajar tersebut.

 

Keluaran Pelatihan

Keluaran dari pelatihan ini yaitu;

  1. Dihasilkannya tenaga Ahli perancang kontrak di bidang pengadaan barang dan jasa yang berkualitas dan memenuhi standar jasa pelayanan hukum kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah maupun kontrak swasta lainnya.
  2. Memperkecil resiko hukum terjadinya perselisihan kontrak pengadaan
  3. Digunakannya jasa tenaga ahli perancangan kontrak di bidang pengadaan barang dan jasadalam setiap proses penyusunan kontrak pengadaan baik di instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka melindungi kepentingan baik pemberi kerja maupun penyedia barang/jasa.
  4. Peserta Mendapatan Sertifikat kepesertaan Pelatihan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan.
  5. Peserta mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jika dinyatakan Kompeten.

 

Narasumber

Pendidikan Dasar Perancanang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia ini ini diampu langsung oleh narasumber sekaligus Pimpinan Orgnisasi yang ahli dan berpengalaman dalam bidang hukum kontrak di Indonesa dan Internasional, yaitu :

  • Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D

          Ketua Umum DPP PAHKI

          Ahli Hukum Internasional / Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia

  • Prof Faisal Santiago, S.H., M.M.

         Guru Besar Universitas Borobudur

        Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

  • Reghi Perdana, S.H., LLM.

         Kepala Subdirektorat Kelembagaan, Informasi, dan Regulasi BAPPENAS

         Ahli Pengadaan

  • Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC

          Sekretaris Jenderal DPP PAHKI

         Advokat / Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti

 

Peserta

Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah Legal Officer Persahaan nasional/internasional, pengambil kebijakan (CEO, Direktur, dll), Corporate Secretary, Manager, Supervisor, Biro Hukum Pemerintah/Swasta, Pelaku Pasar Modal, Praktisi Hukum, HRD, Akademisi, Mahasiswa dan lain-lain.

 

Waktu dan Tempat Pendidikan

Hari/Tanggal  : Rabu s.d. Sabtu/ 16 s.d. 19 September 2020

Tempat              : Online Class

Catatan :

  • Pendidikan diselenggarakan jika sudah memenuhi kuota dengan minimal peserta 15 (lima belas) orang.
  • Informasi kuota bisa hubungi langsung ke nomor 0815 9736 977 (Dhea)

 

Fasilitas Pendidikan

Para peserta Pendidikan akan mendapatkan fasilitas berikut:

  1. Sertifikat Keikutsertaan
  2. Sertifikat Kompetensi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi yang dinyatakan Kompeten
  3. Kartu Tanda Anggota (KTA) PAHKI
  4. Modul Materi
  5. Merchandise
  6. Dan lain-lain

 

Investasi Pendidikan :

Member Rp 5.000.000,-

Umum

Biaya Uji Sertifikasi

Rp 4.000.000,-

Rp 1.500.000

Down Payment/Booking Seat Rp 1.000.000,-
 
Note : Potongan harga Khusus bagi Peserta yang sebelumnya pernmah mengikuti Pelatihan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dari lembaga nasional maupun internasional  
   

Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin No 3083898999

a/n PT Justitia Global Mandiri 

 DAFTAR

Info selengkapnya hubungi :

Office :

   (021) 3501108

Contact Person :

Dhea : 0815 9736 977 

Rian   : 0813 1522 6768

Tyo   : 0857 1188 9511

Syifa : 0811 1021 126

Line@ : @rpv0031v

email : informasi@justitiatraining.co.id

              justitia.office@gmail.com

website : www.justitiatraining.co.id

(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile,  Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)