Pelatihan dan Sertifkasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial
(Certified Industrial Relation Practitioner)
16 s.d. 19 November 2021
Pendahuluan
Pokok-pokok hukum perusahaan dan hubungan industrial sangat perlu untuk mendapat perhatian lebih, hal ini dimulai sejak adanya hubungan kerja hingga pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja. Saat ini, masih banyak terjadi permasalahan seputar ketenagakerjaan dan hubungan industrial, hal ini dikarenakan masih minimnya pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia.
Pelatihan ini akan mengupas tentang aspek-aspek ketenagakerjaan. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat. Pada pelatihan ini juga akan dirinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkaityang terkait.
Melalui pelatihan ini para peserta diberikan pemahaman mengenai peraturan dan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, memahami solusi-solusi baru dalam Hubungan Industrial yang semakin kompleks terutama dalam Hubungan Industrial, membangun citra diri perusahaan di masyarakat lebih baik karena karyawan lebih tenang, dan menjalin ubungan dengan instansi pemerintah atau institusi terkait lebih harmonis, serta memahami cara penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan
Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial ini bertujuan agar :
- Peserta dapat memahami aspek-aspek ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
- Peserta dapat memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul.
- Peserta dapat mehami dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya.
- Peserta dapat memahami dan mencari solusi dari setiap permasalahan ketenagakerjaan ada.
- Peserta dapat memahami mengenai cara pembentukan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan perjanjian kerja
- Peserta dapat memahami mengenai status status hubungan kerja
- Peserta dapat memahami ketentauan pengupahan dan pemberian tunjangan / fasilitas
- Peserta dapat memahami ketentuan jam kerja, lembut, dan libur cuti
- Peserta dapat memahami tentang pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Peserta dapat memahami strategi penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Garis Besar Materi Pelatihan
- Pengantar Hukum Perusahaan dan Overview UU Cipta Kerja Klaster UU Perseroan Terbatas
- Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR)
- Aksi Korporasi Perusahaan dan Akibat Hukumnya bagi Tenaga Kerja
- Konsep HR dalam Perusahaan
- Pandangan Umum dalam praktek tentang perbandingan UU Nomor 13 Tahun 2003 ke UU Nomor 11 Tahun 2020
- Kontrak dan Perikatan pada ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
- Mekanisme Pengupahan dan Jaminan Sosial
- Aspek Ketenagakerjaan dalam perspektif hukum internasional
- Potensi dispute dan usaha preventifnya : Best practice penyelesaian sengketa hubungan industrial
- Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Akibat Kepailitan bagi Perusahaan dan Tenaga Kerja
Target Peserta Pelatihan :
Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Advokat/Konsultan Hukum, Serikat Buruh, Praktisi Hubungan Industrial, Mediator, HR Manager, Akademisi, dll
WAKTU DAN TEMPAT PENDIDIKAN
Hari/Tanggal : Selasa s.d. Jum’at / 16 s.d 19 November 2021
Tempat : Online Class
FASILITAS
Fasilitas yang akan disediakan meliputi:
- Modul versi Cetak dan Soft Copy;
- Terdaftar sebagai Member Justitia Training Center;
- Sertifikat pelatihan ;
- Sertifikat Kompetensi Praktisi Hubungan Insdustrial (Certified Industrial Relation Practitioner) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi yang direkomendasikan Kompeten;
- Rekaman pembelajaran (Kelas Online)
- Dokumentasi selama pelatihan;
- Merchandise
INVESTASI :
Member : Rp 3.000.000,-
Umum : Rp 4.000.000,-
Biaya Uji Sertifikasi : Rp 1.500.000
Down Payment : Rp 1.000.000,-
Pembayaran
Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin
No 3083898999 a/n PT Justitia Global Mandiri
Info selengkapnya hubungi :
Office : (021) 3501108 Contact Person : Dhea : 0815 9736 977 Rian : 0813 1522 6768 Tika : 0811 1021 526 Tyo : 0857 1188 9511 |
Line@ : @rpv0031v email : informasi@justitiatraining.co.id justitia.office@gmail.com website : www.justitiatraining.co.id |
(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile, Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)