Seminar Nasional
Kiat Membuat Perjanjian Leasing tanpa Fidusia
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
Pendahuluan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menafsir Pasal 15 ayat 2 dan 3 Undang-Undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menimbulkan sejumlah dampak. Tidak hanya bagi lembaga pembiayaan yang tidak dapat lagi melakukan eksekusi serta merta terhadap jaminan kebendaan bergerak berdasarkan akta fidusia jika suatu saat debitur melakukan wanprestasi, tapi hal ini juga berpotensi menimbulkan beban perkara baru bagi pengadilan negeri. Salah satu dampak yang akan terjadi adalah terganggunya iklim bisnis di sektor keuangan yang menggunakan jaminan kebendaan bergerak seperti fidusia. Oleh karena itu diperlukan pemahaman dalam menyusun perjanjian leasing yang tepat agar tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (DPP PAHKI) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Tema *”Kiat Membuat Perjanjian Leasing tanpa Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019″ pada :
Waktu dan Tempat
Waktu : Pukul 13.00 WOB s.d. selesai
Hari/Tanggal : Selasa, 11 Februari 2020
Tempat : Sofyan Hotel Cut Meutia, Jl. Cut Mutia No. 9 Jakarta Pusat Indonesia
Investasi :
Rp. 500.000.-(Umum)
Rp. 350.000.- (Anggota PAHKI)
Pembayaran dapat dilakukan ke Rekening Mandiri KCP Juanda
Nomor 1190012127898 a.n. Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia
Fasilitas :
– Snack
– Sertifikat
– Merchandise
– Makan Siang
Informasi & pendaftaran :
Hubungi Kontak Kami di (021) 21203178 atau Hotline 0811 1021 126 (Syifa)