Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perpajakan Angkatan XV

23 - 27 February 2022, Online Class

0 Days
0 Hours
0 Minutes
0 seconds

PENDAHULUAN

 

Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Untuk menjaga agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya pemeriksaan, penyidikan dan penagihan perpajakan diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat, sehingga akan berdampak juga pada meningkatnya penerimaan pajak.

Apabila Wajib Pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya dan ada sengketa pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak dan apabila keberatan tidak memuaskan, Wajib Pajak bisa melanjutkan ke tingkat banding melalui Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atau pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.

Dalam hal ini Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih Konsultan Hukum Pajak/kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.

Kuasa Hukum Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Pada Pendidikan yang dilaksanakan selama 5 (lima) hari ini peserta akan mendapatkan materi hukum perpajakan, materi keterampilan perpajakan (Brevet A dan B) serta dilengkapi keterampilan khusus dalam mendampingi klien dalam menghadapi sengketa perpajakan. Peserta juga akan dilatih oleh Konsultan Pajak dan Praktisi Hukum Perpajakan yang sudah berkecimpung dalam menangani sengketa pajak. Setelah mengikuti pelatihan peserta nantinya akan mengikuti Ujian Sertifikasi yang telah dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia.

PESERTA YANG DAPAT MENGIKUTI KEGIATAN PELATIHAN INI

Pemerintah Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Pajak, Pimpinan Perusahaan, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Tax Planner, Tax Advisor, Konsultan Hukum Perpajakan, Corporate Treasury, Advokat/Konsultan Hukum, Akademisi, dan seluruh pihak yang ingin menambah pengetahuan mengenai hukum perpajakan

GARIS BESAR MATERI

Pengantar Hukum Perpajakan di Indonesia
Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Akibat Hukumnya Bagi Dunia Bisnis
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A dan B
PPh Orang Pribadi/Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) A/B, Bea Meterai (BM), Pajak Bumi & Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pemotongan dan Pemungutan pajak penghasilan
Strategi Menangani Pemeriksaan Pajak, Keberatan, dan Banding
Strategi Melakukan Audit Pajak
Aspek Perpajakan dalam Kepailitan dan PKPU
Teknik dan Strategi Beracara di Pengadilan Pajak

BENEFIT

Modul Pelatihan
Alat Tulis
Softcopy dan Hardcopy
Merchandise
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat Kompetensi terlisensi BNSP
Apabila direkomendasikan Kompeten
Sertifikat Brevet A & B
Rekaman Pembelajaran
Kartu Tanda Anggota (KTA) PKHPKI

MEET THE SPEAKER

BIAYA INVESTASI

Umum
Rp Rp 9.500.000
Member
Rp Rp 8.500.000
Biaya Uji Sertifikasi
Rp Rp 1.500.000

Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin No 3083898999 a/n PT Justitia Global Mandiri

INFORMASI LEBIH LANJUT DAN PENDAFTARAN

Details:

Start :
23 February 2022 08:30

End :
27 February 2022 16:00

Cost :
Rp 8.000.000,00

Event Categories :
,

Organizers :
Justitia Training Center
Perkumpulan Konsultan Hukum Perpajakan dan Kepabeanan Indonesia
LSP Justitia

Venue :
Online Class

Contact :

Office :
(021) 3501108

Contact Person :

Dhea : 0815 9736 977
Tyo : 0857 1188 9511
Syifa : 0811 1021 126
Eldi : 0811 1021 127
Sela : 0811 8114 922
Hadi : 0811 9942 112
Nita : 0811 9951 492 
Rian : 0813 1522 6768

informasi@justitiatraining.co.id
justitia.office@gmail.com