Undang-undang yang berlaku di Indonesia harus saling terkait sebagai suatu sistem hukum yang dibangun secara konprehensip, konsisten, dan hirarki yang berpangkal pada UUD Negara Republik Indionesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan legitimasi akhir dari validitas undang-undang dan keseluruhan tata hukum (legal order). Untuk membangun tata hukum tersebut tentu dibutuhkan mekanisme dan kelembagaan yang mampu menjamin terwujudnya tata hukum tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan keterampilan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan atau biasa disebut legislative drafting.
Legislative Drafting adalah tehnik dan keahlian dalam membuat peraturan perundang-undangan. Ilmu ini pada dasarnya tidak saja berguna bagi para pejabat Negara yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan baik di tingkat Pemerintahan Pusat maupun di tingkat Pemerintahan Daerah, namun juga berguna bagi mereka yang berkepentingan untuk mengetahui proses lahirnya suatu peraturan perundang-undangan serta efek dari tingkatan suatu peraturan perundang-undangan dibanding dengan peraturan lainnya. Dalam lingkup internal suatu Lembaga Negara Legislative Drafting dapat juga dimaknai sebagai perancangan aturan-aturan internal di Lembaga tersebut. Ada banyak teknik perancangan yang dikenal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dapat diadopsi untuk diterapkan juga dalam pembentukan peraturan di suatu lembaga tertentu baik di tingkat pusat maupun daerah.
Di samping harus memiliki pengetahuan ilmu hukum, perancangan suatu peraturan perundang-undangan memerlukan kemahiran tersendiri. Hal ini dikarenakan dalam perancangan peraturan perundang-undangan, seorang perancang harus mampu memindahkan suatu kebijakan (policy) dalam arti luas ke dalam bentuk normatif yang tersusun sedemikian rupa dalam bentuak suatu naskah perundang-undangan.
Diperlukan pengetahuan dan pemahaman mengenai teknik Menyusun norma, formulasi struktur, bahasa, dan kompilasi kalimat dalam sebuat peraturan perundang-undangan. Selain itu, perancang harus mampu merumuskan sanksi, masa berlaku transisi, serta aspek-aspek teknis hukum lainnya yang harus ada di dalam peratruan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Perauan Perundang-Undangan
Dalam pelatihan yang dibimbing langsung oleh pakarnya ini Justitia Training Center akan menghadirkan sekilas dasar-dasar ilmu perundang-undangan hingga teknik perancangan dan praktik perancangan suatu peraturan perundang-undangan. Para peserta diharapkan berdiskusi tentang kendala yang mereka hadapi, sehingga tahu persis apa rasio di balik formulasi redaksional yang ada pada judul, konsiderans, dasar hukum, sampai pada penutup suatu aturan. Dengan diadakannya pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para peserta dalam rangka merancang peraturan baik peraturan internal maupun peraturan eksternal sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
Adapun tujuan dan manfaat pelatihan ini adalah agar peserta :
Pelatihan ini dapat diiikuti oleh Anggota Dewan (DPR/DPRD), pegawai di Kementerian, staf Bagian atau Biro Hukum Pemerintahan Pusat Atau Daerah, Tenaga Ahli Pada Fraksi Atau Komisi (DPR/DPRD), Staf Ahli Anggota Dewan (DPR/DPRD), Konsultan Kebijakan Publik, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Akademisi, Fresh Graduate Dan seluruh pihak yang membutuhkan pengetahuan tentang Legislative Drafting.
Details:
Start :
13 August 2024 08:30
End :
18 August 2024 16:30
Cost :
Rp 5,500,000.00
Event Categories :
Certification Program, Online Class
Organizers :
Justitia Training Center
Perkumpulan Ahli Profesional Hukum Indonesia
Venue :
Zoom Meeting
Contact :
Office :
(021) 3501108
Contact Person :
Dhea : 0815 9736 977
Tyo : 0857 1188 9511
Syifa : 0811 1021 126
Eldi : 0811 1021 127
Sela : 0811 8114 922
Hadi : 0811 9942 112
Nita : 0811 9951 492
Rian : 0813 1522 6768