Muhammad Mansur, BKP., CPA. mengatakan bahwa saat ini perlu ada keseimbangan antara Wajib Pajak dan Pemerintah bukan lagi tentang semata-mata untuk mencari pihak yang menang dan pihak yang kalah.
“saat kita terus mensosialisasikan perlunya titik keseimbangan antara wajib pajak dengan pemerintah itu sendiri” Ujar Mansur pada Jumat, (14/2).
Mansur menyampaikan bahwa pemerintah tidak boleh terlalu kuat karena berpotensi akan menggangu pertumbuhan perekonimian, pun dalam hal ini pemerintah juga tidak terlalu lembek agar Wajib Pajak senantiasa taat akan pajak itu sendiri.
“pemerintah terlalu kuat berikatan dengan pajak, ongkos yang harus dibayar ketika tidak ada ruang gerak bagi wajib pajak adalah ekonomi tidak akan tumbuh, tetapi sebaliknya pemerintah terlalu lembek dalam penegakan hukum pajak, saya yakin orang-orang yang akan menjadi tidak taat pajak itu semakin banyak” Kata Mansur.
Mansur menyampaikannya dalam Pendidikan Khusus Konsultan Hukum Perpajakan yang diselenggarakan oleh Justitia Training Center pada 12-14 Februari 2020 di Justitia Training Center Head Office, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, dalam pelatihan Mansur menyampaikan bahwa peraturan dalam bidang perpajakan sangat dinamis karena perubahannya dapat dihitung hari. Oleh karena itu, praktisi-praktisi pajak harus mengikuti perkembangan tersebut. Pun dalam 10 tahun terakhir, sengketa-sengketa pajak itu semakin banyak sehingga penting kiranya bagi para advokat untuk melihat pentingnya beracara dalam sengketa pajak.
“aturan pajak itu sangat banyak, dalam setiap pelatihan saya memberikan struktur dan sumber refrensi yang bisa kita ambil, serta bagaimana cara membacanya, jangan berharap pelatihan sehari lantas anda menguasai itu, tapi dengan pelatihan sehari itu mereka mengetahui bagaimana mengembangkan hal-hal yang pokok” Pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Mansur berharap agar seluruh peserta baik itu pengusaha maupun konsultan hukum perpajakan bahkan kepada pemerintah agar melakukan sesuatu dengan berkiblat pada hati nurani
“sepanjang kita melakukan sesuai nurani, its’ okey dan saya berharap itu tidak sekedar di wajib pajak, tapi juga dipemerintah” Kata Mansur.
Pendidikan Khusus Konsultan Hukum Perpajakan ini merupakan angkatan ke-2, setelah sebelumnya dilaksanakan pada 11-14 Desember 2019 lalu. Peserta pelatihan kali ini terdiri dari 9 peserta yang semuanya merupakan konsultan hukum.