⁠Justitia Training Center dan DPP AAI berkomitmen Cetak Mediator Kompeten

Sesi foto bersama In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Mediator

Mediajustitia.com: Justitia Training Center menggelar In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Mediator yang bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI), kegiatan ini berlangsung selama 5 hari pada 18 s.d 22 Maret 2024, dan dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting, yang dihadiri oleh 23 peserta.

Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center dalam pembukaannya menjelaskan bahwa Justitia Training Center sudah memenuhi standar kompetensi Mediator yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA).

“Kegiatan ini telah dirancang sedemikian rupa agar memenuhi standar kompetensi Mediator yang ditetapkan melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Seluruh peserta juga berkesempatan untuk mengikuti kegiatan Uji Sertifikasi skema yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” jelasnya.

Adapun Justitia Training Center merupakan lembaga pelatihan dan pendidikan hukum pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memiliki lisensi BNSP pada skema mediator.

     Ketua DPP AAI Arman Hanis, S.H. saat pembukaan In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Mediator

Arman Hanis S.H. selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia dalam pembukaannya menuturkan harapan dilaksanakannya kegiatan ini kepada para peserta untuk menjadi mediator yang berintegritas dan hebat di masa yang akan datang.

“Kami berharap dengan mengikuti pelatihan ini, seluruh peserta menjadi langkah pertama untuk menjadi mediator yang berintegritas dan hebat di masa yang akan datang. Kami dari DPP AAI juga menyampaikan banyak terimakasih kepada DPC AAI Jakbar, dan Justitia Training Center yang telah menginisiasi pelatihan ini, dan juga kepada seluruh panitia saya mengucapkan banyak terimakasih atas kerja kerasnya agar pelatihan ini berjalan dengan baik,” tuturnya.

Adapun narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini merupakan orang-orang yang ahli di bidangnya, diantaranya: Prof. Hikmahanto Juwana., S.H., LL.M., Ph.D.; Prof. Dr. Faisal Santiago S.H., M.M.; Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.; Dr. Edi Hudiata, L.c., M.H.; Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med.; Dhea Yulia Maharani S.H., M.M.; Susy Tan S.H., M.H.; Ismu Bahaiduri, S.H., M.H.

Pada kesempatan ini, Justitia memfasilitasi kurikulum berkompeten dengan garis besar materi sebagai berikut: 

  1. Orientasi Pelatihan Sertifikasi Mediator
  2. Implementasi PERMA No.1 Tahun 2016
  3. Administrasi Mediasi di Pengadilan & Restorative Justice
  4. Tahapan Proses Mediasi dan Kaukus
  5. Keahlian Negosiasi dalam Mediasi
  6. Reframing
  7. Presentasi Diri Mediator
  8. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Mediator
  9. Merencanakan dan Merancang Proses Mediasi
  10. Memfasilitasi Para Pihak
  11. Mengakhiri Proses Mediasi secara Efektif dan Efisien dan Menyusun Nota Kesepakatan

Setelah mendapat pembekalan materi selama 4 hari, para peserta akan mengikuti uji sertifikasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Profesi Sertifikasi (BNSP).