Mediajustitia.com: Berlandaskan pada self assesment system, Justitia Training Center dan Perkumpulan Konsultan Hukum dan Perpajakan dan Kepabeanan Indonesia (PKHPKI), hadir untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan komprehensif dalam bidang perpajakan dalam Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perpajakan Angkatan XVIII.
“Undang-undang tentang perpajakan sangat dinamis, tentu kita harus bisa memahami perubahan-perubahan itu juga. Sehingga kedepannya, ketika Bapak/Ibu tengah menangani suatu perkara, Bapak/Ibu dapat memahami perkara itu dengan lebih baik,” tutur Andriansyah Tiawarman K, S.H, M.H., CCD. CTLC., CMLC, C.Med (Presiden Direktur Justitia Training Center).
Kegiatan terselenggara pada 24-28 Agustus 2022 secara daring. Setelah mengikuti pelatihan selama 4 (empat) hari, para peserta akan mengikuti ujian sertifikasi yang telah dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia.
“Di akhir nanti Bapak/Ibu akan mengikuti ujian. Harapan saya adalah Bapak/Ibu dapat mengikuti ujian dengan baik dan dapat direkomendasikan kompeten,” pungkas Andrian.
Melalui pelatihan ini, Justitia dan PKHPKI berharap peserta akan memahami pengetahuan terkait perpajakan (Brevet A dan B) terapan, memahami proses pemeriksaan pajak dan audit pajak, memahami dan memiliki keterampilan dalam menangani sengketa pajak, serta memahami tata cara beracara di pengadilan pajak agar kelak dapat menjadi Konsultan Hukum Perpajakan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.
Pelatihan dan Seritifikasi Konsultan Hukum Perpajakan selanjutnya akan diselenggarakan pada 19-23 Oktober 2022. Informasi lebih lanjut dan pendaftaran hubungi +62 857 1188 9511 (Thio) atau +62 811-1021 526 (Sherina).