Letter of Credit (LOC) atau disebut juga L/C, LC, atau LOC merupakan cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau kepada pemesan.
dalam defenisi lain, pengertian LOC yakni surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issue bank atas permintaan pembeli dalam hal importir/beneficiary me;ewati conforming bank atau advicing dengan membuat pernyataan jika issue bank akan membayarkan sejumlah uang tertentu ketiika semua pernyataan L/C yang ditetapkan telah terpenuhi.
Pelatihan yang berdurasi singkat ini (sekitar 120 menit) dipandu oleh Narasumber Bapak Agus Sapto Budisusatyo, S.H., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE (Senior Vice President KEB HANA Bank). Para peserta berdiskusi secara interaktif falam kegiatan ini.
Justitia Training Center sendiri telah menjalankan program ini sejak tahun 2019. Program yang dinamakan Forum Diskusi (FOKUS) Justitia ini merupaan salah satu program yang ditujukan untuk me refresh pemahaman hukum peserta dalam waktu singkat. Adapun metode penyampaian materi adalah Experiantal Learning dimana narasumber hanya akan memberikan materi kunci sekitar 15-20 menit dan selebihnya akan dimanfaatkan untuk bedah kasus dan diskusi antar peserta.