Jakarta – Justitia Training Center menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Mediator mulai tanggal 17 sampai dengan 21 september 2019. Pelatihan dilaksanakan di 2 tempat yaitu di Justitia Learning & Networking Center (JLNC) Gedung Sarinah Jakarta dan di Kantor Pusat Justitia di Perkantoran Golden Centrum Jakarta Pusat.
Bagan 1 Foto Bersama Peserta Pelatihan Sertifikasi Mediator Batch I
Sebagaimana diketahui bahwa pengaturan mengenai Mediator Independen (Non Hakim) diatur pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. Dimana pada PERMA tersebut mengatur bahwa syarat untuk menjadi Mediator Independen harus mengikuti Pelatihan Setifikasi Mediator yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertikasi Mediator yang diakreditasi Mahkamah Agung dengan kurikulum minimal 40 (empat puluh) jam pelajaran. Oleh karena itu Jusitita Training Center menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Mediator untuk mencetak mediator-mediator yang memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Mediator yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung dan kelak dapat mendaftarkan dirinya ke Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Pelatihan ini dilaksanakan atas kerjasama antara Justitia Training Center dengan Impartial Mediator Network (IMN) untuk Batch I dan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada (PMI UGM) untuk Batch II.
Bagan 2 Foto Bersama Peserta Pelatihan Sertifikasi Mediator Batch II
Pengajar yang membimbing para peserta dalam pelatihan ini merupakan pelajar yang ahli di bidangny masing – masing terdiri dari pengajar dari mahkamah Agung, Akademisi, Praktisi Hukum, dan Mediator itu sendiri. Pelatihan yang berlangung selama 5 (lima) hari ini menjadi unik karena dibagi menjadi 2 kelas disebabkan kuota yang telah melampaui batas. “Kami ingin pelatihan yang ada di Justitia Training Center memiliki kualitas yang baik sehingga peserta harus dibatasi agar lebih kondusif. Namun keinginan peserta untuk mengikuti pelatihan ini sangat antusias sehingga kami harus membuka kelas baru pada waktu yang bersamaan”, Ucap Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center. Adapun total peserta yang mengikuti pelatihan sertifikasi mediator ini berjumlah 33 orang yang berasal dari berbagai profesi dan dari berbagai daerah seluruh Indonesia.
Pelatihan Sertifikasi Mediator ini menitikberatkan kepada pemahaman dan keterampilan praktek bagi peserta dibanding teori. Jadi peserta lebih banyak menghabiskan waktu untuk mempraktekkan ilmu yang diajari sebagai mediator di lapangan kelak.
Baca Juga : Pelatihan Sertifikasi Mediator Angkatan III
Pada hari terakhir seluruh peserta mengikuti ujian baik tertulis maupun praktek sebagai mediator dengan kasus yang berbeda-beda. “Kedepan diharapkan mediasi dapat menjadi salah satu metode penyelesaian sengketa yang menjadi pilihan utama baik di pengadilan maupun di luar pengadilan untuk mencapai kesepakatan dan harapan ke depan dengan adanya Pelatihan Sertifikasi Mediator ini akan lahir Mediator-Mediator handal dan profesional yang mampu menyelesaikan permasalahan di masyarakat dengan win win process dan win win solution”, ujar Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. saat penutupan kegiatan. (Tim redaksi Justitia)
Baca Juga :
Pendidikan Khusus Profesi Perancang & Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PKP PAHKI) Angkatan VI
Contract Drafting & Negotiation Skills Training Angkatan X
Pendidikan Konsultan Hukum Perusahaan (PKHP)
Pendidikan Konsultan Hukum Kepabeanan (PKHAK) Angkatan II
Pendidikan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia