Bersama PPPHI, Justitia Training Center Kembali Gelar Pelatihan Hubungan Industrial Angkatan X

Screenshot (1180)

MediaJustitia.com: Justitia Training Center bersama Perkumpulan Profesi Praktisi Hubungan Industrial (PPPHI) kembali laksanakan Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan & Hubungan Industrial Angkatan X.

Menyambut peserta sekaligus langsung memaparkan materi, Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M, MBA., MMgt., selaku narasumber menjelaskan bahwa hubungan industrial itu adalah terjadinya hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaannya, namun dalam hal ini termasuk konfliknya dan hukum perusahaan itu adalah subjeknya.

Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari pada 7 s.d 10 September 2022, secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh 16 peserta.

Walaupun  pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara daring, Justitia Training Center dan LSP Justitia tetap mengedepankan komitmen dan profesionalitas dalam melaksanakan penilaian terhadap para peserta sebelum dinyatakan kompeten.

Narasumber yang dihadirkan tentu dipastikan profesional, di antaranya adalah Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D; Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.; Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H.; Drs. Jack Alenzo, M.M., M.H.; Dr. Andari Yurikosari, S.H., M.H.; Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC.; Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M, MBA., MMgt.

Adapun materi yang dipaparkan oleh narasumber garis besarnya sebagai berikut:

  1. Pengantar Hukum Perusahaan dan Overview UU Cipta Kerja Klaster UU Perseroan Terbatas
  2. Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR)
  3. Aksi Korporasi Perusahaan dan Akibat Hukumnya bagi Tenaga Kerja
  4. Konsep HR dalam Perusahaan
  5. Pandangan Umum dalam praktek tentang perbandingan UU Nomor 13 Tahun 2003 ke UU Nomor 11 Tahun 2020
  6. Kontrak dan Perikatan pada ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
  7. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  8. Mekanisme Pengupahan dan Jaminan Sosial
  9. Aspek Ketenagakerjaan dalam perspektif hukum internasional
  10. Potensi dispute dan usaha preventifnya : Best practice penyelesaian sengketa hubungan industrial
  11. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  12. Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial
  13. Pemutusan Hubungan Kerja
  14. Akibat Kepailitan bagi Perusahaan dan Tenaga Kerja

Pada akhir kegiatan para peserta akan diuji kompetensinya oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial Angkatan XI akan diselenggarakan pada 02 s.d 05 November 2022. Informasi lebih lanjut dan pendaftaran hubungi 0811 9942 112 (Hadi) atau 0811 1021 524 (Putri).